FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013–2020 sebagai buronan.
Tersangka berinisial BSN yang menjabat sebagai Direktur/Komisaris PT BIP resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan.
BSN diketahui bernama lengkap Beny Saswin Nasrun, yang sebelumnya berprofesi sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Pria yang akrab disapa Beny tersebut saat ini berusia 52 tahun dan tercatat berdomisili di Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kejari Padang juga merilis ciri-ciri fisik tersangka, yakni bertubuh gemuk dengan berat sekitar 70 kilogram, tinggi badan 158 sentimeter, postur sedikit bungkuk, wajah bulat, rambut pendek berwarna hitam, berkulit sawo matang, berhidung pesek, serta memiliki telinga lebar.
“Apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan diatas harap segera menghubungi call center Kejaksaan Negeri Padang melalui WhatsApp 081267655004,” tulis Kejari Padang.
Beny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
