Menurut Zulmar, uang yang disita tersebut berkaitan dengan objek perkara pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga audit untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat. Berdasarkan hasil audit yang sebelumnya telah disampaikan, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Dengan uang yang telah diamankan sebesar Rp3,037 miliar, terdapat selisih sekitar Rp500 juta dari nilai potensi kerugian negara tersebut. Namun, Kejari Ponorogo menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi hasil akhir karena proses penghitungan masih berlangsung.
Kejari Ponorogo juga tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan aset atau uang lain yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, pihak DPRD diberikan kesempatan untuk mengambil langkah inisiatif dalam rangka membantu pemulihan kerugian negara.
Perkara ini sebelumnya menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Pendalaman perkara terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan lembaga audit untuk memastikan nilai kerugian negara serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kajari menegaskan, penyitaan uang miliaran rupiah tersebut merupakan salah satu bentuk konkret sinergi aparat penegak hukum di Ponorogo dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan kerugian negara. (DR).




