FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, berinisial SP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah status SP ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Yaitu saksi dengan inisial SP. Saya ulangi, saksi dengan inisial SP, dimana yang bersangkutan merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021,” ujar Bambang, dalam keterangannya kepada media Senin (30/9).
Ia menegaskan, keputusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu dari keterangan para saksi, ahli, dan surat,” jelasnya.
Menurut Bambang, perbuatan SP menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Perbuatan saudara SP tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp10.952.457.030,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman.
“Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (DR)
