Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya penyaluran beasiswa fiktif pada program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran beasiswa luar negeri serta penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai atau fiktif.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar. Dana tersebut kini telah dititipkan dalam rekening penitipan resmi.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.” tandas Kejati Aceh. (DR)






