Daerah  

Kejati Bali Tetapkan Direktur PT Danau Winata Indah sebagai Tersangka Korupsi Aset Pemprov

Redaksi
Kejati Bali Tetapkan Direktur PT Danau Winata Indah sebagai Tersangka Korupsi Aset Pemprov
Dok. Penahanan Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bai/Foto: Penkum Kejati Bali)

“Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa PT. Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerjasama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa Kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya,”

Pada Agustus 2015, SLD mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero). Kesepakatan tersebut mencakup pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” senilai Rp100 miliar.

Namun, hingga kini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan 125 unit Kondotel tersebut kepada PT Asabri.

Baca Juga :  Banjir di Bekasi Sebabkan Kemacetan, Polisi Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Tol

“Sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya Tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar,” ujar Kasi Penkum.

Penyidik menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam kerja sama dengan PT Asabri terkait penjualan 125 unit Kondotel senilai Rp100 miliar. (DR)