Daerah  

Kejati Bali Tetapkan Direktur PT Danau Winata Indah sebagai Tersangka Korupsi Aset Pemprov

Redaksi
Kejati Bali Tetapkan Direktur PT Danau Winata Indah sebagai Tersangka Korupsi Aset Pemprov
Dok. Penahanan Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bai/Foto: Penkum Kejati Bali)

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu, 30 September 2026. SLD ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026.

SLD juga ditahan selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Baca Juga :  Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Maluku Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., menjelaskan perkara bermula dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan dengan jangka waktu 30 tahun.

Namun, perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya.