FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Penetapan tersangka disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu, 30 September 2026. SLD ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026.
SLD juga ditahan selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., menjelaskan perkara bermula dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan dengan jangka waktu 30 tahun.
Namun, perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya.




