Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp16,65 miliar telah digunakan untuk sejumlah kegiatan. Di antaranya pengadaan barang dan jasa, peralatan, kebutuhan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra pudding, akomodasi dan hak atlet, serta bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan tryout sebagai bagian dari persiapan PON.
Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa serta aturan yang berlaku di lingkungan KONI.
Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan sebagai bantuan kepada sejumlah cabang olahraga. Akan tetapi, bantuan tersebut diduga tidak diterima secara utuh oleh atlet yang menjadi penerima manfaat.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, Kejati Gorontalo menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,32 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (DR)




