Aksi penipuan ini diketahui telah berlangsung sejak pertengahan April 2025. IRV menggunakan identitas palsunya untuk mendekati seorang wanita yang kemudian menjadi korban.
Dengan menyamar sebagai jaksa, ia berhasil meyakinkan korban hingga menjanjikan pernikahan. Bahkan, keduanya sempat melakukan sesi foto prewedding dengan mengenakan seragam kejaksaan.
Namun, kecurigaan korban muncul setelah beberapa waktu. Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Agung guna memastikan status IRV. Dari hasil konfirmasi, pihak Kejagung memastikan bahwa IRV bukan bagian dari pegawai Kejaksaan RI.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melapor ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui pesan langsung (DM) di akun resmi media sosial serta hotline Kejati Jabar. (DR)






