Kasus ini bermula pada 2021 ketika S diduga berinisiatif menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu untuk anggaran 2022.
Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota.
Penentuan nilai tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang. Pada 2023, evaluasi tunjangan perumahan dilakukan melalui penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, AF diduga membuat draf tunjangan dengan nilai 15 persen lebih tinggi dari hasil penilaian tersebut untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, bukan APBD.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457. (DR)




