Daerah  

Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Maluku Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Redaksi
Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Maluku Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Dok. Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Maluku Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih/Foto: Penkum Kejati Maluku)

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan fisik di lapangan.

Penyidik Pidsus Kejati Maluku turut menemukan dugaan bahwa MM tidak melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan dalam ikatan atau perjanjian pengadaan barang dan jasa.

Sebagai Pengguna Anggaran, MM juga diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Geledah Kantor KPU, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah

Menurut penyidik, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, MM memiliki tanggung jawab atas kebenaran material serta dampak yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (DR)