Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2025 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan JJR sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi ATK Pemkot Sorong


Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi ATK Pemkot Sorong/Foto: Kejati Papua Barat) Perbesar

Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi ATK Pemkot Sorong/Foto: Kejati Papua Barat)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Tersangka baru tersebut berinisial JJR, yang merupakan bendahara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong. Penetapan pada Rabu, 12 November 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, mengatakan bahwa penetapan JJR dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam proses realisasi anggaran.

Baca Juga :  Kejari Tangerang Geledah Kantor PT ASM Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar

“Dari hasil expose penyidik, kami menetapkan JJR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai bendahara pengeluaran, tentu ada tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar tidak mungkin tanpa perundangan dari bendahara pengeluaran.

Dalam proses penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk JJR yang sebelumnya dimintai keterangan untuk dua tersangka lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai JJR turut berperan dalam penyimpangan penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Yang Terkait Fredy Pratama

Sebelumnya, Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, masing-masing HJT, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, dan BEPM, bendahara barang.

Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran BPKAD Kota Sorong tahun 2017 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak Pusat dalam APBD Induk sebesar Rp1,35 miliar untuk belanja barang dan Rp1,14 miliar untuk pengadaan barang cetakan.

Anggaran tersebut kemudian meningkat melalui DPPA tahun 2017 menjadi Rp8,03 miliar. Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dalam realisasi anggaran tersebut yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,1 miliar. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

3 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar
Trending di Daerah