FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Tersangka baru tersebut berinisial JJR, yang merupakan bendahara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong. Penetapan pada Rabu, 12 November 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, mengatakan bahwa penetapan JJR dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam proses realisasi anggaran.
“Dari hasil expose penyidik, kami menetapkan JJR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai bendahara pengeluaran, tentu ada tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar tidak mungkin tanpa perundangan dari bendahara pengeluaran.
Dalam proses penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk JJR yang sebelumnya dimintai keterangan untuk dua tersangka lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai JJR turut berperan dalam penyimpangan penggunaan anggaran.
Sebelumnya, Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, masing-masing HJT, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, dan BEPM, bendahara barang.
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran BPKAD Kota Sorong tahun 2017 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/Bukan Pajak Pusat dalam APBD Induk sebesar Rp1,35 miliar untuk belanja barang dan Rp1,14 miliar untuk pengadaan barang cetakan.
Anggaran tersebut kemudian meningkat melalui DPPA tahun 2017 menjadi Rp8,03 miliar. Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dalam realisasi anggaran tersebut yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,1 miliar. (DR)
