FaktaID.net – Kuasa Hukum Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda, kembali menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua pada Jumat (5/12).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikson Nilla Mahuse, mengatakan bahwa dana tersebut merupakan setoran lanjutan dari pengembalian sebelumnya yang telah diserahkan oleh Yunus Wonda.
“Pada tanggal 19 Agustus 2025 saudara Ketua Harian telah mengembalikan uang sebesar Rp10.000.000.000. Dan hari ini dikembalikan lagi sebesar Rp5.000.000.000, sehingga total pengembalian keuangan negara dari Ketua Harian PB PON XX Papua telah mencapai Rp15.000.000.000,” ungkapnya kepada wartawan dalam konferensi pers.
Nikson menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp31.138.676.654. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik Kejati Papua telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Yunus Wonda yang saat ini masih berstatus saksi.
Koordinator Kejati Papua sekaligus anggota Tim Penyidik, Valery Sawaki, menuturkan bahwa timnya terus menelusuri serta mengumpulkan bukti terkait penyelenggaraan PON XX Papua. Berbagai aset dengan nilai ratusan juta rupiah telah berhasil diamankan, seperti kendaraan bermotor, kapal, dan drone.
“Kami telah turun langsung ke berbagai lokasi, mulai dari Jakarta, Timika, Merauke hingga Jayapura, untuk memastikan keberadaan aset-asets yang terkait kegiatan PON XX Papua,” ujarnya.
