FaktaID.net – Jajaran pejabat tinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan RI, TNI, dan Kepolisian yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar konferensi pers di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Satgas PKH memaparkan perkembangan penanganan kasus kejahatan kehutanan terorganisir di Mentawai yang melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp447 miliar akibat aktivitas ilegal tersebut.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan KLHK, Dr. Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan sejumlah perkembangan penting dalam penyidikan.
Ia menyebut penyidik telah memanggil empat perusahaan, 33 saksi, serta tiga ahli untuk memperkuat pembuktian. Adapun estimasi kerugian negara dalam periode 2022–2025 mencapai Rp447.000.000.000.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan kehutanan terorganisir dengan pola kerja sistematis. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Direktur D pada Jampidum Kejaksaan RI, Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa berkas perkara kini memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Persidangan kemungkinan akan digelar di Jawa Timur untuk mengoptimalkan upaya penyelamatan kerugian negara yang nilainya signifikan.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah mengidentifikasi pelaku lain yang bertindak sebagai beneficial owner, yang diduga menggunakan struktur dan identitas berbeda untuk menyamarkan asal-usul tindak pidana. (DR)






