Berita  

Khofifah Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Redaksi
Khofifah Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Dok. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

FaktaID.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025.

Khofifah seharusnya memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk periode 2019 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur sejak Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

Dalam surat tersebut, Khofifah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Alasannya karena ada keperluan lain, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Budi kepada awak media tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan tersebut.

Nama Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyinggung Khofifah dalam proses pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022.

Baca Juga :  Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Presiden Prabowo Bertekad Turunkan Biaya dan Siapkan Kampung Haji

Kusnadi menyebut bahwa mekanisme pengajuan dana hibah selalu didiskusikan antara pihak DPRD dengan Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, tugas mengeksekusi anggaran bukanlah wewenang DPRD. (DR)