FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Beberapa di antaranya diketahui berasal dari jajaran direksi bank pelat merah tersebut.
“Ada dari lingkungan di BRI tentunya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7) dikutip dari Metrotvnews.
Meski begitu, Budi belum merinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa sejauh ini status mereka masih sebagai saksi, karena belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Nanti, kami sampaikan pihak-pihaknya, siapa saja (yang terlibat) pada waktunya,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
“KPK telah melakukan permintaan keterangan pada para pihak dan hari ini, Kamis 26 Juni, tim juga melakukan pengeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor BRI Pusat Sudirman dan di Gatot Subroto,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6).
Meskipun demikian, Budi belum bisa membeberkan secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut. (DR)






