Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur menggunakan DAK tahun anggaran berjalan dengan nilai mencapai Rp170 miliar. KPK mencurigai adanya praktik suap dalam pengelolaan dan distribusi dana tersebut.
“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” ujar Asep, dikutip dari Kompas.com
Dalam proses OTT, penyidik KPK turut menangkap dua pejabat Dinas PUPR Kolaka Timur di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, saat hendak bepergian.
Tak hanya itu, KPK juga menyegel beberapa ruangan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk ruang kerja Bupati, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR.
Nama Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, turut mencuat dalam proses OTT ini. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa Azis termasuk dalam daftar sasaran operasi.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa sang bupati tidak berada di lokasi ketika operasi dilakukan. (DR)






