FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah melibatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Jampidsus juga melibatkan teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ujar Anang di Kejagung, pada Kamis (7/8).
Menurut Anang, jumlah penyidik di Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terbatas menjadi alasan pelibatan Kejari di daerah.
Ia menegaskan bahwa objek penyidikan tetap sama, baik yang dilakukan penyidik Kejagung maupun Kejari di wilayah.
“Dengan keterlibatan penyidik penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Seperti Kejari Mataram, objeknya sama pengadaan chromebook,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek, yang merugikan negara hampir Rp2 triliun.
Proyek senilai Rp9,3 triliun ini meliputi pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook dari anggaran APBN dan DAK tahun 2020–2022.
Keempat tersangka adalah pejabat Kemendikbud Ristek, staf khusus menteri, dan konsultan teknologi. Dua tersangka ditahan di Rutan Salemba, satu ditahan kota karena alasan kesehatan, sementara satu Stafsus mantan Mendikbudristek, Jurist Tan berada di luar negeri. (DR)






