Berita

Pakar Ingatkan Kejagung Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Redaksi
×

Pakar Ingatkan Kejagung Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Pakar Ingatkan Kejagung Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak mengabaikan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.

“Jangan lupa Tindak Pidana Pencucian Uangnya. Harus ditelusuri ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Yenti dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/5).

Menurut Yenti, praktik korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan baru mulai diproses hukum secara bertahap. Ia menyebut komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi secara tegas harus didukung sepenuhnya.

Baca Juga :  Presiden Pakistan Sematkan Bintang Kehormatan “Nishan-e-Pakistan” kepada Presiden Prabowo

Yenti secara khusus menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ristekdikti, yang selama ini bergerak di sektor pendidikan.

“Korupsi luar biasa merajalela ternyata selama ini di Indonesia. Satu-satu baru mulai diproses hukum, terlebih di Kemenristekdikti, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan sebagai penjaga moral dan etika bangsa, serta mendesak Kejagung untuk bertindak lebih cepat dan menyeluruh dalam mengusut kasus ini.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tunjuk Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen

“Kejagung harus lebih cepat. Jangan hanya melihat jumlah kerugiannya, tapi lihat juga betapa rusaknya negara ini kalau lembaga pendidikan pun sudah ikut korup. Kalau lembaga pendidikan saja moralnya sudah rusak, kita mau berharap siapa lagi jadi ujung tombak antikorupsi?” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023 ke tahap penyidikan.

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli, Senin (26/5). (DR)