FaktaID.net – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah merampungkan pemeriksaan terhadap empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yakni Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan. Hasil pemeriksaan menyatakan keempatnya terbukti melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi dan dimutasi dari jabatan struktural.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sebelumnya empat eks Kajari tersebut diduga melakukan tindakan tidak profesional, lemahnya manajerial dan kepemimpinan, serta adanya conflict of interest dalam penanganan perkara.
“Di antara tiga itu memenuhi, makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu. Makanya dimutasi ke jabatan fungsional dan ditunjuk yang baru yang lebih definitif terhadap kekosongan itu. Ini terkait pelayanan publik bagi pencari keadilan,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, pada Kamis (12/2).
Ia menambahkan, Jaksa Agung kemudian menerbitkan surat keputusan untuk menunjuk pengganti keempat pejabat tersebut. Saat ini, mereka telah diturunkan dari jabatan struktural dan menjalankan tugas di lingkungan Kejagung.
Adapun empat Kajari yang dimaksud yakni Dezi Septiapermana selaku Kajari Magetan, Fadilah Helmi selaku Kajari Sampang, Revanda Sitepi selaku Kajari Deli Serdang, serta Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas.
Sebagai bagian dari kebijakan rotasi dan penyegaran organisasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melakukan mutasi terhadap 31 Kajari di sejumlah daerah di Indonesia. Empat nama tersebut termasuk pejabat yang sebelumnya diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung.
Selain penggantian empat posisi itu, rotasi turut menyentuh wilayah strategis seperti Klaten, Jember, Surabaya, hingga Samarinda. Langkah ini disebut sebagai upaya optimalisasi kinerja dan peningkatan pelayanan publik di institusi Kejaksaan. (DR)






