FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa operasi ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas pihak-pihak yang ditangkap.
“Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3), seperti dikutip dari Kompas.com.
Fitroh juga mengonfirmasi bahwa kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU serta tiga anggota DPRD OKU termasuk dalam pihak yang diamankan. Sebelumnya, KPK menyatakan ada total delapan orang yang terjaring dalam OTT ini.
Sebelumnya, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan delapan orang.
“Benar KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (15/3).






