Berita  

KPK Panggil Djan Faridz Sebagai Saksi Dalam Kasus Harun Masiku

Redaksi
KPK Panggil Djan Faridz Sebagai Saksi Dalam Kasus Harun Masiku

FaktaID.net – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, pada Rabu (26/3).

Djan Faridz dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Meski demikian, KPK belum memberikan rincian materi pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi hadir dan agenda pemeriksaan selesai.

Baca Juga :  MUI Tolak Rencana Pemerintah Berikan Bansos Kepada Korban Judi Online

Kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini masih terus dikembangkan. Hingga saat ini, mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, masih buron.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/1) malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik.

Baca Juga :  Kapolda Lampung: Isu Setoran Judi Dalam Kasus Polisi Ditembak Upaya Kaburkan Fakta

Tessa Mahardhika menyebut, penyidik akan mendalami barang bukti yang diamankan. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan buron Harun Masiku. (DR)