Berita

KPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah di Pemprov Jatim, Ada Pokmas Fiktif hingga Potongan 30 Persen

Redaksi
×

KPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah di Pemprov Jatim, Ada Pokmas Fiktif hingga Potongan 30 Persen

Sebarkan artikel ini
KPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah di Pemprov Jatim, Ada Pokmas Fiktif hingga Potongan 30 Persen
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Temuan ini diperoleh dari hasil pemantauan dan deteksi potensi korupsi melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyimpangan tersebut merupakan bagian dari kerja terintegrasi antara upaya penindakan dan pencegahan. Hal ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

“Hasil evaluasi kami, pengelolaan dana hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/7).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sesalkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK

Dalam temuan KPK, beberapa titik rawan penyimpangan berhasil diidentifikasi. Salah satunya adalah keberadaan kelompok masyarakat fiktif serta duplikasi identitas penerima hibah.

“Kami menemukan adanya pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat ada 757 rekening dengan kesamaan identitas, baik nama, tanda tangan, maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Budi.

Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya dugaan pengaturan jatah dana hibah oleh oknum pimpinan DPRD yang diduga memberikan keuntungan tidak wajar kepada pihak tertentu. Bahkan, praktik pemotongan dana hibah oleh koordinator lapangan juga ditemukan.

Baca Juga :  How does writing influence your personal brand?

“Ada pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, yang terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Penyimpangan lainnya meliputi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. KPK mencatat ada 133 penerima hibah yang melakukan pelanggaran, dengan nilai dana yang harus dikembalikan mencapai Rp2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,3 miliar masih belum dikembalikan. (DR)