FaktaID.net – Sebanyak 99 Satuan Tugas (Satgas) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi dilantik untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan aset negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di usia yang baru menginjak dua tahun, BPA Kejaksaan RI terus bergerak cepat menjalankan peran strategisnya dalam mendukung penegakan hukum yang selama ini diemban institusi Kejaksaan.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui pelantikan 99 Satgas oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, di Aula Gedung Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 April 2026.
Dalam arahannya, Kepala BPA menekankan sejumlah hal penting kepada jajaran Satgas yang baru dilantik. Ia mengibaratkan organisasinya sebagai sebuah armada kapal, di mana dirinya bertindak sebagai komando, para Kepala Pusat (Kapus) sebagai Komandan Kapal Induk, dan Satgas sebagai nahkoda kapal-kapal kecil.
Peran tersebut, menurutnya, membawa tanggung jawab besar dalam menyelesaikan berbagai persoalan kompleks terkait aset negara. Ia menegaskan bahwa keberhasilan armada sangat bergantung pada keharmonisan kerja seluruh unsur di dalamnya.
Selain itu, Kepala BPA juga menyoroti pentingnya visi central authority dalam pemulihan aset. Para Satgas diharapkan mampu menjadi pelaksana utama dari konsep Sentra Otoritas Pemulihan Aset yang terintegrasi secara nasional.




