Lantik 99 Satgas, BPA Kejaksaan Perketat Monitoring Aset Pusat dan Daerah

Redaksi
Lantik 99 Satgas, BPA Kejaksaan Perketat Monitoring Aset Pusat dan Daerah
Dok. Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi/Foto: Puspenkum Kejagung)

Koordinasi pun menjadi kunci utama yang harus diperkuat, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menciptakan standar kinerja yang solid dan terukur.

“Jaksa Senior menjadi Tim Evaluator untuk pastikan pengendalian dan pengelolaan di daerah termonitor dengan ketat,” kata Kepala BPA Kejaksaan RI dalam arahannya.

Kuntadi juga mengingatkan seluruh Satgas agar segera menyesuaikan diri dengan visi dan misi lembaga. Ia menjelaskan bahwa tugas Satgas mencakup berbagai aspek, mulai dari penelusuran aset, perampasan, pengamanan, pengelolaan, hingga penyelesaian.

Baca Juga :  Kunjungi Banjarbaru, Menteri LH Hanif Faisol Minta Pemda di Kalsel Susun Roadmap Penanganan Sampah

Dalam pelaksanaannya, ia menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian sebagai prinsip utama.

“Jalankan tugas dengan paripuirna dan taat prosedur, teliti dan cermat agar aset yang semestinya kembali ke negara dan korban dapat kembali dengan aman dan transparan,” ujar Kepala BPA.

Dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta sinergi, BPA Kejaksaan RI optimistis setiap langkah yang diambil menjadi bentuk komitmen nyata dalam menjaga dan memulihkan aset negara demi kepentingan masyarakat. (DR)