FaktaID.net – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyesuaikan pola penegakan hukum lalu lintas dengan menambah porsi tilang manual hingga 30 persen dalam pelaksanaan Operasi Patuh yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ketertiban serta meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya.
Selama ini, penindakan pelanggaran lalu lintas lebih banyak mengandalkan sistem elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, penegakan hukum berbasis ETLE mendominasi sekitar 95 persen, sedangkan tilang manual hanya berkisar lima persen.
Perubahan skema penindakan itu rencananya mulai diterapkan dalam Operasi Patuh yang akan digelar sekitar satu hingga dua minggu mendatang. Meski ada peningkatan tilang manual, Korlantas memastikan pendekatan preventif, edukatif, dan humanis tetap menjadi prioritas utama dalam operasi tersebut.
“Operasi Patuh yang akan dilakukan satu-dua minggu lagi kami akan ubah. Preemtif tetap, preventif tetap, edukatif tetap, humanis tetap. Tetapi penegakan hukum, saya beri porsi untuk nilang 30 persen,” terang Agus.
Selain itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan petugas harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan persamaan di hadapan hukum.
“Semangat KUHAP dan KUHP tahun ini bukan memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan itu bisa diterima di tengah masyarakat. Jadilah sahabat masyarakat. Saya tidak mau penegakan hukum yang salah, disalahgunakan, apalagi ada transaksional dalam tilang,” pungkas Agus. (DR)




