Berita

Mantan Dirut Bank BJB 2019 – 2025 Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex

Redaksi
×

Mantan Dirut Bank BJB 2019 – 2025 Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex

Sebarkan artikel ini
Mantan Dirut Bank BJB 2019 - 2025 Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Tengah).

FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta anak usahanya, Kamis (14/8).

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah mantan pejabat BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025 berinisial YR. Pada periode tersebut, YR menjabat sebagai Direktur Utama bank yang kini dikenal dengan nama Bank BJB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa seluruh saksi diperiksa untuk kepentingan pembuktian perkara.

Baca Juga :  LPDP Buka Suara Soal Alumni Bangga Anaknya WN Inggris, Suami Terancam Kembalikan Dana Beasiswa

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8).

Selain mantan Dirut Bank BJB, penyidik Kejagung turut memeriksa YCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli, produsen tekstil yang telah beroperasi sejak 2008 dan menjadi bagian dari Grup PT Sritex. Perusahaan ini berbasis di Jawa Tengah dan dikenal sebagai salah satu manufaktur tekstil terbesar di Indonesia.

Pemeriksaan juga melibatkan saksi dari pihak luar perbankan dan perusahaan tekstil, antara lain SA yang merupakan penjual mobil terkait Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.

Baca Juga :  Peran Yaqut Cholil Qoumas di Balik SK Kuota Haji Khusus 2024 Disorot KPK

Dua saksi lainnya berasal dari kalangan praktisi hukum, yakni SMT selaku Kuasa Hukum CV Prima Karya dan GPW dari kantor hukum Aji Wijaya & Co Cyber 2 Tower.

Sejumlah pegawai perbankan turut diperiksa, di antaranya tiga orang dari BPD Jateng berinisial AR (karyawan), AH (Analis Korporasi dan Komersial), dan FA (Kepala Kantor Lakosta Divisi Korporasi & Komersial). Dari BNI, penyidik memeriksa NP (Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta) dan RH (CRA 3 BNI).

Diketahui, PT Sritex tidak hanya memperoleh kredit dari tiga bank pembangunan daerah tersebut. Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah ini juga mendapatkan fasilitas pinjaman dari sindikasi perbankan yang melibatkan BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total alokasi sekitar Rp2,5 triliun. (DR)