FaktaID.net – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara terkait polemik di media sosial yang dipicu oleh salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Thread resmi @lpdp_ri.
Dalam pernyataannya, LPDP menyampaikan penyesalan atas polemik yang terjadi. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis akun tersebut.
LPDP menjelaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh pendidikan selama dua tahun, kewajiban kontribusi yang harus dijalankan adalah lima tahun.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” demikian penjelasan LPDP.
Meski kewajiban telah dipenuhi, LPDP menyatakan tetap akan menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan. “Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri,” tulisnya.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada suami DS, Saudara AP, yang juga merupakan alumnus LPDP. Dalam keterangannya, LPDP menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tegas LPDP.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten. “LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.(DR).




