Di sisi lain, pemerintah mengambil sikap tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 7 April 2026, layanan Google melalui platform YouTube dinyatakan belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.
Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif. Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.
Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh platform digital untuk segera menyampaikan rencana aksi serta laporan profil risiko dalam jangka waktu tiga bulan. Langkah ini akan menjadi dasar dalam evaluasi lanjutan sekaligus penentuan tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Penegasan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sebelumnya bersifat imbauan menjadi penegakan hukum, sebagai upaya konkret dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. (DR)




