FaktaID.net – Polres Bogor berhasil mengungkap praktik produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial TRM ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait kecurangan dalam distribusi Minyakita di wilayah hukum mereka.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja menggunakan label kemasan Minyakita tanpa mencantumkan berat netto yang sebenarnya.
“Pelaku sengaja memproduksi minyak goreng merk Minyakita menggunakan label kemasan yang tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujar Rizka kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rizka menjelaskan bahwa selain menggunakan label palsu, TRM juga mengurangi volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi satu liter menjadi hanya 0,75 hingga 0,80 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TRM memperoleh minyak goreng dari berbagai pemasok minyak sawit curah yang berasal dari Jakarta, Cikarang, dan Tangerang, Banten, dengan sistem pembayaran di tempat.
“Kemudian, bahan baku dibawa ke lokasi untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang telah disiapkan,” jelas Rizka.






