Minyakita palsu tersebut kemudian diedarkan ke berbagai wilayah, mulai dari Bogor hingga Lampung, dengan harga Rp15.500 per pcs. Dari aksinya ini, TRM diketahui telah mengantongi keuntungan hingga Rp600 juta dengan total penjualan mencapai 96 ton.
Meski pelaku mengaku baru beroperasi sejak 9 Februari 2025, pemilik lokasi mengungkapkan bahwa gudang telah disewa sejak 24 Januari 2025, sehingga ada dugaan aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lebih lama.
Dalam penggerebekan di gudang produksi, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya, 2 mesin pengisian minyak, 1 mesin pengemasan minyak, 1 mesin pengemasan kardus, 8 wadah berkapasitas 1.000 liter berisi minyak goreng, 4 drum plastik biru.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan keaslian kemasannya. (*)






