FaktaID.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 20 Februari 2026, menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.
BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Pelanggaran terjadi dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Hasil pemeriksaan menunjukkan BVN melakukan praktik manipulasi pasar dengan menempatkan order beli dan jual menggunakan sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu perdagangan saham dan berpotensi memengaruhi keputusan investor. Ia juga menyampaikan informasi serta rencana transaksi saham di media sosial, kemudian memanfaatkan reaksi pengikutnya untuk melakukan jual beli saham.







