Hukum

Pakar Hukum: Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera Berpotensi Kejahatan Korporasi

Redaksi
×

Pakar Hukum: Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera Berpotensi Kejahatan Korporasi

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum: Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera Berpotensi Kejahatan Korporasi
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR - FaktaID.net)

Ia menambahkan, bencana yang terjadi dinilai lebih berat karena adanya dugaan kuat pembabatan hutan secara masif. Kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir bahkan disebutnya sebagai bukti nyata dari kejahatan tersebut.

“Penyebabnya itu menjadi sangat berat, sangat besar karena adanya dugaan adanya illegal logging, minimal ada pembabatan hutan. Dan kayu gelondongan tersebut malah menurut saya kayak barang buktinya ditunjukkan. Ini loh barang buktinya. Ya itu gelondongan-gelondongan itu,” katanya.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Narkoba, Pencucian Uang Capai 99 Triliun

Oleh karena itu, Yenti mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten hingga tuntas.

“Maka harus ini, Presiden Prabowo ini jangan hanya tegas di awal-awal saja, tapi harus betul-betul harus ditegakkan hingga tuntas,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya potensi tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.

“Dan jangan lupa karena mereka sudah menikmati hasil kejahatannya, pasti itu pasti ada tindak pidana pencucian uangnya,” pungkas Yenti. (DR)