Nasional

Korlantas Polri Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Sepanjang 2026

Redaksi
×

Korlantas Polri Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini
Korlantas Polri Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Sepanjang 2026
Dok. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri., Brigjen Wibowo.

FaktaID.net – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya secara nasional mulai Kamis, 16 April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengungkapkan bahwa aturan tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku selama tahun 2026.

Baca Juga :  Pangdam Cendrawasih Pastikan Usut Tuntas Terkait Video Kekerasan di Papua

Kebijakan ini merupakan pengembangan dari program uji coba yang sebelumnya diterapkan di wilayah Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi, sebagaimana dilaporkan Detik Oto.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan untuk melakukan proses balik nama sehingga data kepemilikan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam dokumen resmi kendaraan.