Sebelumnya, ketentuan terkait penggunaan KTP telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 mengenai pengesahan STNK.
Dalam aturan tersebut, setiap pemohon diwajibkan menyertakan identitas diri yang sah, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki izin tinggal.
Polri menjadikan tahun 2026 sebagai periode transisi agar masyarakat segera mengurus proses balik nama kendaraan. Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan data registrasi kendaraan dengan kondisi kepemilikan sebenarnya di lapangan.
Bagi masyarakat yang belum dapat melakukan balik nama karena kendala biaya, diberikan kelonggaran waktu hingga tahun berikutnya.
Meskipun saat ini biaya Bea Balik Nama (BBN 2) telah digratiskan, proses administrasi kepemilikan tetap diharapkan dapat diselesaikan pada 2027.
Ke depan, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini tetap diwajibkan membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pencatatan awal sebelum dilakukan proses balik nama secara permanen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DR)






