EP diamankan lebih dahulu untuk diperiksa. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan HA yang diduga menjual balok timah tersebut kepada EP.
Polisi masih mendalami asal-usul balok timah serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredarannya.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran balok timah tersebut,” kata Helen.
Kedua tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait pengangkutan dan penjualan mineral yang diduga tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.
Polres Bangka Barat memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap mata rantai peredaran balok timah tersebut. (DR)




