FaktaID.net — Peredaran 30,8 kilogram ganja asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi sebelum diedarkan di wilayah Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial DHS (41), warga Desa Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diduga berperan sebagai kurir.
DHS ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas kemudian menyita ganja dengan berat bersih 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram.
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan, ganja tersebut berasal dari Padang Sidempuan dan dibawa ke Muaro Jambi untuk transit sebelum diedarkan.




