Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing serta optimalisasi pengelolaan aset negara demi kesejahteraan masyarakat.
“Selanjutnya saya juga menandatangai Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ucap Presiden.
Selain itu, Presiden juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara melalui Keputusan Presiden. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal guna meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. (DR)






