Dalam persidangan yang sama, para saksi juga memaparkan secara rinci perhitungan kerugian negara yang timbul akibat berbagai penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp285 triliun,” ungkap JPU Zulkipli.
Total kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPK, yakni sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena akan dikombinasikan dengan hasil perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain pada persidangan selanjutnya.
BPK dalam temuannya mengidentifikasi tujuh klaster penyimpangan utama, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan dalam penjualan solar bersubsidi.
Menanggapi keterangan sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa pandangan auditor BPK memiliki kekuatan sebagai alat bukti hukum yang sah dalam menetapkan dan merinci kerugian negara di persidangan.
Dengan diperkuat keterangan ahli tersebut, JPU optimistis seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama perkara ini telah terbukti secara jelas dan meyakinkan di hadapan majelis hakim. (DR)






