FaktaID.net – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL dari Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia di Perairan Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun pada Selasa (25/2). Sebanyak 60.000 butir pil ekstasi senilai Rp 21 miliar berhasil diamankan dari tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku, berinisial AG (54), BK (47), dan RA (40), berusaha menyelundupkan narkotika menggunakan dua boat pancung bermesin 15 PK. Mereka ditangkap setelah tim patroli F1QR Lanal TBK mencurigai pergerakan boat yang melaju kencang dari arah Tanjung Batu menuju Penyalai.
Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, petugas menemukan empat ransel berisi 60.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 48 kemasan plastik.
Selanjutnya, tim F1QR Lanal TBK berkoordinasi dengan tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri untuk menguji kandungan zat dalam barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa pil tersebut mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.
Dalam konferensi pers di Markas Komando Lantamal IV Batam, Pangkoarmada I Laksda TNI Yoos Suryono menegaskan bahwa TNI AL terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan narkoba.






