FaktaID.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor pada 28–29 Januari 2026 dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, personel TNI kembali dilibatkan untuk pengamanan dan kelancaran proses hukum.
Langkah penggeledahan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya sempat dihentikan penyelidikannya atau di-SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
“Terkait kasus Korupsi di Kemenhut,” ujar Febrie kepada wartawan, Jumat (30/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan pertama dilakukan pada Rabu (28/1) di sejumlah rumah yang berlokasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada Kamis (29/1), tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, serta Bogor, Jawa Barat. Sejumlah lokasi tersebut diketahui merupakan kediaman milik mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami hasil penggeledahan dan belum membeberkan secara rinci barang bukti yang diamankan dalam rangkaian tindakan hukum tersebut. (DR)




