FaktaID.net – Satgas PKH melakukan peninjauan langsung ke lokasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4). Sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memastikan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Peninjauan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.
Langkah peninjauan dilakukan setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan seorang tersangka berinisial ST dalam kasus dugaan penambangan ilegal. Tersangka diketahui tetap menjalankan kegiatan usaha pertambangan meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.
Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan kesempatan kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajiban yang belum dipenuhi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, sehingga penindakan tegas diambil melalui proses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik JAM PIDSUS telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan secara menyeluruh terhadap praktik yang merugikan negara.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar. Hingga kini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka mencakup sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi serta berkoordinasi dengan ahli dan auditor. Selain itu, upaya penelusuran aset (asset tracing) juga dilakukan, termasuk pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, dan pihak terkait, sebagai langkah untuk mengamankan potensi kerugian negara. (DR)






