Hukum

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Redaksi
×

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026
Dok. Keterangan Pers Satgas PKH/Foto: Ist)

Pada sektor pertambangan, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan yang bergerak di berbagai komoditas, mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

Selain fokus pada penertiban kawasan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui pengenaan denda administratif dan kewajiban pajak. Hingga saat ini, realisasi pendapatan negara dari pembayaran denda oleh pelaku usaha sawit dan tambang telah mencapai Rp 5,2 triliun. Di samping itu, masih terdapat potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesiapannya untuk membayar.

Baca Juga :  Yenti Garnasih Dorong Penegak Hukum Terapkan TPPU di Kasus Judi Online

Berdasarkan data Satgas PKH, dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sebanyak 22 perusahaan memenuhi panggilan. Rinciannya, 7 perusahaan menerima keputusan dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan masih mengajukan keberatan, 2 perusahaan tidak hadir, dan 8 perusahaan lainnya menunggu penjadwalan ulang.

Sementara di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH memanggil 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda, 13 perusahaan menyatakan siap bayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Seluruh tindak lanjut yang dilakukan Satgas PKH tersebut turut memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, dengan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 triliun yang telah masuk melalui Direktorat Jenderal Pajak. (DR)