Tersangka Kerusuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak

Redaksi
Tersangka Kerusuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak
Dok. Kerusuhan Yang Terjadi Saat Aksi Demonstrasi Pada Tanggal 27 Agustus 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sebelumnya membagi orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan usia dan dugaan perannya.

Klaster pertama terdiri dari 153 anak di bawah umur yang kemudian diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, terdapat 25 anak putus sekolah. Selain itu, terdapat dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya merupakan perempuan.

Baca Juga :  Eks Penyidik KPK Berharap Kortas Tipikor Polri Mampu Menjawab Tantangan

Klaster kedua berisi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.

Sementara klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi berlangsung. Dari kelompok ini, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol

Selain empat kelompok tersebut, penyidik juga menemukan dugaan adanya klaster lain dalam perkara tersebut. Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, sedangkan klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. (DR)