Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Jan 2026 WIB

Yenti Garnasih: Dampingi Pegawai Pajak Tersangka OTT, Menkeu Tampar Rasa Keadilan


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

FaktaID.net – Pakar Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, melontarkan kritik pedas terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Yenti, langkah tersebut justru mencederai rasa keadilan publik dan menyakiti hati rakyat.

“Ini pejabat pajak yang sudah menyakitkan hati kita. Menyakitkan hati kita karena ternyata all-in sekian miliar, ternyata mereka diduga dari dulu kong kali kong dengan pejabat pajak, yang seharusnya memberikan pemasukan ke negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Ia menekankan, akibat praktik tersebut negara kehilangan potensi penerimaan besar. “Banyak itu pemasukan ke negara, jadi 70 persen menjadi sangat ringan. Akhirnya pemasukan negara kurang akibat mereka, dan mereka yang tambah kaya,” kata Yenti.

Yenti menilai dampaknya akan langsung menghantam rakyat. “Akibat praktik culas mereka menjadi kekurangan keuangan negara, dan itu akan berakhir pada efisiensi yang dirasakan oleh rakyat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut Menteri Keuangan tidak bisa lepas tangan. “Menteri Keuangan harus bertanggung jawab. Sudah jelas-jelas anak buahnya seperti itu, kok akan didampingi. Pendampingan hukum itu maksudnya apa?” katanya.

Baca Juga :  Gelar Operasi Pasar di Palembang, Mentan Amran Himbau Pengusaha Tidak Menjual di Atas HET

Ia mempertanyakan sumber dana pendampingan hukum tersebut. “Akan mengeluarkan dana, dana itu dari mana? Dari kantong pribadinya atau gimana? Seharusnya yang bersangkutan yang mengeluarkan dana untuk lawyer. Maksudnya Menkeu apa? Pak Menkeu Purbaya harus menerangkan kali ini,” ujar Yenti.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

3 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6

2 Maret 2026 - 14:50 WIB

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

2 Maret 2026 - 09:35 WIB

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun

28 Februari 2026 - 19:17 WIB

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB

26 Februari 2026 - 12:10 WIB

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB
Trending di Berita