FaktaID.net – Pakar Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, melontarkan kritik pedas terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Yenti, langkah tersebut justru mencederai rasa keadilan publik dan menyakiti hati rakyat.
“Ini pejabat pajak yang sudah menyakitkan hati kita. Menyakitkan hati kita karena ternyata all-in sekian miliar, ternyata mereka diduga dari dulu kong kali kong dengan pejabat pajak, yang seharusnya memberikan pemasukan ke negara,” tegasnya.
Ia menekankan, akibat praktik tersebut negara kehilangan potensi penerimaan besar. “Banyak itu pemasukan ke negara, jadi 70 persen menjadi sangat ringan. Akhirnya pemasukan negara kurang akibat mereka, dan mereka yang tambah kaya,” kata Yenti.
Yenti menilai dampaknya akan langsung menghantam rakyat. “Akibat praktik culas mereka menjadi kekurangan keuangan negara, dan itu akan berakhir pada efisiensi yang dirasakan oleh rakyat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut Menteri Keuangan tidak bisa lepas tangan. “Menteri Keuangan harus bertanggung jawab. Sudah jelas-jelas anak buahnya seperti itu, kok akan didampingi. Pendampingan hukum itu maksudnya apa?” katanya.
Ia mempertanyakan sumber dana pendampingan hukum tersebut. “Akan mengeluarkan dana, dana itu dari mana? Dari kantong pribadinya atau gimana? Seharusnya yang bersangkutan yang mengeluarkan dana untuk lawyer. Maksudnya Menkeu apa? Pak Menkeu Purbaya harus menerangkan kali ini,” ujar Yenti.
