Yenti juga menyentil kemungkinan penggunaan sumber daya Kementerian Keuangan. “Apakah lawyernya orang Kementerian Keuangan? Berarti tenaganya dipakai untuk membela orang yang jelas-jelas culas, apalagi OTT. Ini jelas,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat seluruh retorika pemberantasan korupsi terdengar kosong. “Jadi percuma itu teori-teori semua, teori bagaimana mencegah, bagaimana memberantas korupsi itu percuma semua. Ini membuat saya kecewa,” ucapnya.
Tak hanya itu, Yenti juga menyentil KPK yang dinilainya ragu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Apalagi, KPK-nya yang tidak segera ada TPPU-nya,” tegasnya.
Ia mencontohkan temuan emas di rumah para tersangka. “Salah satu contoh bahwa kemungkinan besar ada TPPU adalah emas itu. Itu bisa saja pemberian pengusaha, atau dia beli sendiri. Kalau dia beli, itu ada TPPU. Apa sih kurangnya pemahaman?” katanya.
“Yang jelas, di rumah orang-orang itu ada emas, belum lagi kemungkinan ada aset lain,” lanjut Yenti.
Ia mengingatkan, menghindari pasal TPPU justru melanggar komitmen internasional. “Kalau KPK selalu menghindari TPPU, itu sudah menyalahi ratifikasi konvensi tahun 2003 yang kita ratifikasi tahun 2014. Konvensi itu mengatakan, setiap korupsi yang sudah bergerak pasti ada TPPU,” tandasnya.
Yenti menegaskan, perkara korupsi seharusnya selalu dibarengi dengan TPPU. “Jadi lembaga antikorupsi di mana pun seharusnya menggabungkan dengan TPPU dan sekaligus,” pungkasnya. (DR)
