SURABAYA – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah panti pijat yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa dalam kasus ini polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dan menahan empat tersangka.
“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (1/10).
AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Tersangka K alias T (59) dan ED (29) merupakan warga Kabupaten Malang, sementara L (26) berasal dari Kabupaten Blitar, dan R (35) merupakan warga Surabaya.
“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha panti pijat dan mengelola layanan, termasuk menerima pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.
Dia menambahkan bahwa tersangka ED dan L berperan sebagai terapis yang memberikan layanan tambahan, sedangkan R berperan sebagai tamu.
Lebih lanjut, AKBP Suryono menjelaskan modus operandi tersangka yang menyediakan terapis wanita untuk memberikan layanan seksual kepada tamu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 24 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik.
“Saat kami lakukan pemeriksaan di lokasi, kami menemukan seorang laki-laki dan terapis dalam keadaan tanpa busana,” ungkap AKBP Suryono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP. (*/DR)






