Daerah

Lima Kali Masuk Penjara, Residivis di Bogor Kembali Ditangkap Usai Aniaya Korban Hingga Tewas

Redaksi
×

Lima Kali Masuk Penjara, Residivis di Bogor Kembali Ditangkap Usai Aniaya Korban Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Lima Kali Masuk Penjara, Residivis di Bogor Kembali Ditangkap Usai Aniaya Korban Hingga Tewas
Dok. Jumpa Pers penangkapan residivis pelaku penganiayaan hingga tewas/DR)

FaktaID.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap YM (36), seorang residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara. YM adalah warga Kabupaten Bogor.

YM ditangkap atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria berinisial RJ (30), warga Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tewas setelah dianiaya pada Mei 2024 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka YM telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia merupakan seorang residivis dengan riwayat kejahatan sejak tahun 2006.

“Tersangka menyerang korban dengan senjata tajam berupa golok. Korban mengalami luka di pundak kiri dan sempat berusaha melarikan diri, namun tersangka terus mengejarnya hingga akhirnya korban tidak berdaya,” ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo pada Jumat, (21/2)

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Anak Bos Rental Mobil Tersangka Pembunuhan Satpam

Menurut keterangan kepolisian, penganiayaan tersebut diduga bermotif perselisihan antara korban dan pelaku yang terjadi di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi R 2394 KM, satu helm hitam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kombes Pol Eko menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Selain itu, ia juga dikenai Pasal 328 KUHP terkait dugaan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tambahnya. (DR)