FaktaID.net – Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap asas Similia Similius, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh hakim.
Menurutnya, asas ini menuntut konsistensi dalam vonis untuk perkara-perkara yang sama atau memiliki kemiripan.
“Asas Similia Similius dalam vonis artinya perkara yang sama atau hampir sama tidak boleh diputus dengan perbedaan yang sangat mencolok,” kata Yenti dalam keterangannya, Kamis (1/5)
Ia menilai, banyak hakim yang menyalahartikan makna kebebasan dalam memutus perkara. “Karena merasa, hakim ini merasa mempunyai kebebasan. Tapi kebebasan itu ada batas-batasnya,” ujarnya.
Yenti menyoroti fenomena disparitas dalam vonis kasus korupsi, terutama saat hukuman terhadap pelaku dengan tindak pidana berat malah dijatuhkan dengan hukuman ringan.
“Hakim harus berpikir-pikir untuk menerima suap atas perkara yang hukumannya di atas sepuluh tahun, tapi berani menjatuhkan hanya 4 atau 5 tahun,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa perbedaan mencolok dalam vonis terhadap kasus serupa bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan asas hukum itu sendiri.
“Harus ada pandangan-pandangan. Tidak boleh ada perbedaan yang mencolok antara perbuatan-perbuatan yang sama atau hampir sama dalam masalah putusan,” tutup Yenti. (DR)






