FaktaID.net – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggeledah rumah terduga pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur berinisial S (21) di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (30/4)
Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar 43 menit, mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.43 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, serta Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Artanto.
Kabid Humas menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh tim penyidik.
“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Artanto kepada wartawan di lokasi kejadian.
Barang-barang yang disita meliputi beberapa kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon genggam, serta sebuah topi yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S,” tambahnya.






