FaktaID.net – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Affandi, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAM sebagai tersangka.
“Menetapkan satu orang tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Tim Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5) malam.
Qohar menjelaskan bahwa Adhiya diduga turut serta dalam upaya merintangi penanganan perkara yang dilakukan Kejagung. Dalam proses tersebut, MAM disebut berkolaborasi dengan tiga tersangka lain, yakni Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif), serta dua advokat, Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.
“Terdapat pemufakatan jahat antara MAM selaku ketua tim cyber army bersama dengan MS, JS, dan TB,” ungkap Qohar.
Adhiya memimpin tim buzzer yang bertugas menyebarkan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung. Ia mengatur lima unit tim dengan total sekitar 150 anggota.
“Tersangka MAM, atas permintaan tersangka MS, bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5,” tutur Qohar.






